Reksa Dana
Kontrak Pengelolaan Dana
Pengertian reksa dana berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh Manajer Investasi. Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Asia Raya Kapital adalah reksa dana Syariah artinya pengelolaan yang dilakukan haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk saat ini PT Asia Raya Kapital telah menerbitkan beberapa reksa dana syariah baik berupa reksa dana pendapatan tetap maupun reksa dana lainnya.
Kontrak Pengelolaan Dana |
Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kami dapat melakukan Kontrak Pengelolaan Dana dengan anda sebagai Investor, dengan keterangan sebagai berikut :
|